Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan
untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.
Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis
dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yaitu :
Beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yaitu :
- · Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
- · Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
- · Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
- · Kebutuhan akan tenaga kerja.
- · Organisasi Internal.
- · Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Bentuk atau macam - macam badan usaha di indonesia :
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya
dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai
negeri. BUMN ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami
kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model
Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut.
Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT.
KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah
oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi
perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah
menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada
publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat
berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari
keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero
tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan
Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta.
Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero
ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti:
PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank
Rakyat Indonesia dan lain-lain.
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang
ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yaitu:
a. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih,
yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap
perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta
perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari
pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai
maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b. CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun
lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi
merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal
sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang
menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung
jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan
sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung
jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham
yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka.
Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya
terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga,
sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual
kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti:
PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan
lain-lain.
CARA MEMBUAT BADAN USAHA CV:
CV (Comanditaire Venootschap), merupakan bentuk usaha yang hampir
sama dengan PT (Perseroan Terbatas), namun yang membedakan Badan Usaha
CV modal awal-nya tidak ada minimum sedang untuk PT adalah 50 juta (akan
berbeda jika ada perubahan peraturan).
Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
- · Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
- · Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
- · Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
- · Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya
- · Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
- · Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
- · Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab
Ada 2 cara Mendirikan/Membuat CV Usaha, yakni:
- Cara Ringkas, melalui Notaris langsung semuanya;
- Cara Manual dengan mengurus sendiri beberapa hal.
1. Cara Ringkas Mendirikan/Membuat CV
Cara ini terbilang cukup mudah, yakni kita hanya menyiapkan syarat lalu
memberikan ke jasa pengurusan CV atau PT. Mereka akan mengurus segala
sesuatunya. Pak Helmy Wardhana pernah memberikan komentar dengan cara yang
ringkas ini di grup TDA Ngalam, yakni “kl aku dulu langsung ke notaris,tinggal
beres,kalau untuk CV kabupaten 1,5jt an,kalau kota 2jt an. kalau untuk PT, kab.
5jtan kl kota 7 jt an.”
Setelah menyerahkan Syarat buat CV Perusahaan/Usaha Anda maka pihak biro
jasa pembuatan CV akan memberikan hasil:
- · Akte Pendirian CV,
- · NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Badan,
- · UGG/HO /SITU jika tempat usaha berdomisili di kota Malang,
- · TDP (Tanda Daftar perseroan),
- · SIUP (Surat Ijin usaha perdagangan),
- · NPWP Pribadi (tergantung tiap biro jasa Pembuatan CV).
2. Cara Mengurus Sendiri Pembuatan CV
Kalo untuk biaya tergantung domilisinya yang terpenting dalam pengurusan
jika biayanya tidak rasional tinggal buat pengaduan ke OMBUSMAN unit kerja
dibawah langsung Presiden RI, yang menangani keluhan untuk pelayanan publik,
pertama ke notaris terlebih dahulu selanjutnya, nanti kita diminta tentuin
tujuan membuat CV itu buat apa aja? ke notaris dan tunggu sekian hari
hingga akhirnya akta itu jadi dan pastikan dah dapat tanda tangan panitera
pengadilan.
Setelah jadi, kita ke kantor pajak ngurus NPWP. Setelah itu baru ke Kantor
Pelayanan Terpadu (KPT), bilang mo bikin CV. Kita akan dikasih banyak form yang
harus diisi, mulai dari form Ijin Gangguan (HeungrgantO) yang harus minta tanda
tangan tetangga sekitar, lurah dan camat hingga form SIUP-TDP (waktu di kantor
lurah dan camat saya ndak bayar apa2, soalnya ga dimintain sih, hehe).
Setelah smua dilengkapi, kumpulkan kembali ke KPT dan jangan lupa dirangkap
tiga. Udah deh, tunggu hingga petugas KPT mensurvei tempat usaha kita. Bila
semua lancar, kurang dari dua pekan SIUP dan TDP dah bisa diambil di kantor KPT
dan sekali lagi saya ndak bayar apa-apa ke kantor KPT kecuali biaya
administrasi sebesar Rp. 10 ribu aja.
Syarat Pendirian/Pembentukan CV
Berikut ini adalah syarat buat CV Perusahaan:
- · Foto copy KTP (Kartu Tanpa Penduduk) para pendiri, minimal 2 orang
- · Foto copy KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab / Direktur
- · Pas photo penanggung jawab ukuran 4 X 6 = 5 lbr berwarna
- · Copy PBB (Pajak Bumi & Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- · Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- · Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
- · Surat Keterangan tidak keberatan tetangga, RT / RW dan kelurahan setempat
CARA MEMBUAT BADAN USAHA PT
Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.
Langkah awal adalah menentukan kualifikasi usaha berdasarkan SIUP sebagai
berikut :
1.
Perusahaan Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan yang
memiliki modal atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau
modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya diatas Rp 10.000.000.000
(sepuluh milyar rupiah).
2.
Perusahaan Menengah / SIUP Menengah, adalah perusahaan
yang memiliki modal atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan
atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya Rp 500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
3.
Perusahaan Kecil / SIUP Kecil, adalah perusahaan yang
memiliki modal disetor atau kekayaan bersih diluar investasi tanah dan bangunan
atau modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya Rp 50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Tahapan Proses Pendirian PT
- · Tahap 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan;
- · Tahap 2. Pembuatan Akta Pendirian PT;
- · Tahap 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- · Tahap 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak;
- · Tahap 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI;
- · Tahap 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha;
- · Tahap 7. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan;
- · Tahap 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan.
- Syarat Pendirian PT
- · Mengisi formulir Pendirian PT;
- · Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternatif;
- · Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan;
- · Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris);
- · Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan;
- · Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan;
- · Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran;
- · Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU.
Secara umum dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan
yaitu :
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada
seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya /
Kabupaten).
Contoh dokumen SITU :
Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan.
Contoh dokumen HO :
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen – dokumen diantaranya adalah :
Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan.
Contoh dokumen HO :
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen – dokumen diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP pemohon.
- Foto pemohon 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani.
- Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir.
- Fotocopy Akta Tanah.
- Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
- Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hokum.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha
dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama
perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3
golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
- SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-.
- SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-).
- SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-).
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
- Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
- Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan
atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota
keluarganya/kerabat terdekat.
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda
pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi
perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan
domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal
atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen – dokumen
sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
- Fotocopy KTP untuk WNI.
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA.
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
- Bagi Wajib Pajak badan usaha :
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT.
- Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI).
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA).
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas
Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil
Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan
domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah
melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy akta pendirian perusahaan
- Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
- Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SITU
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy Passport jika pemilik WNA
Untuk PO (Perusahaan Perorangan) :
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SITU
Contoh dokumen TDP :
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank
untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut
ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya
adalah :
- Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik.
- Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan.
- Tanda setoran.
- Lembar Pemberian Setoran.
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari
suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang
digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan
kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan
AMDAL diantaranya adalah :
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy TDP.
- Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan.
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan.
- Fotocopy SITU.
- Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman
Referensi :
- http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html
- http://junaedistmik2011089.blogspot.co.id/2013/03/cara-membuat-badan-usaha-cv.html
- https://fikrinm93.wordpress.com/2015/11/01/dokumen-untuk-mendirikan-perusahaan/
- http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html
- http://junaedistmik2011089.blogspot.co.id/2013/03/cara-membuat-badan-usaha-cv.html
- https://fikrinm93.wordpress.com/2015/11/01/dokumen-untuk-mendirikan-perusahaan/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar