ETIKA MENULIS DI INTERNET

Minggu, 30 Maret 2014

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan kewajiba mengenai nilai benar atau salah.

Menulis di Internet adalah suatu kegiatan yang bisa dilakukan oleh semua orang yang mempunyai koneksi dengan internet. Dimana kegitan tersebut sudah banyak dilakukan di zaman teknologi pada saat ini.
Dalam menulis di internet terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar kita tidak melanggar aturan atau ketentuan yang telah dibuat oleh undang - undang yang mengatur tentang penulisan di internet,  yang di atur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang apabila kita terbukti melanggar aturan - aturan yang telah ditentukan kita dapat dikenakan hukuman.

Berikut adalah penjelasan dari ETIKA MENULIS DI INTERNET :


1. Tidak ada Unsur Sara.
Dalam melakukan penulisan di internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung. Selain itu kita juga dapat dijerat dengan hukum cyber yang berlaku.
 
2. Menggunakan kata – kata bijak.
Pergunakanlah kata – kata bijak dalam memposting suatu tulisan di internet, karena penggunaan kata - kata yang kurang baik bisa saja membuat seseorang tersinggung dan mengakibatkan kita terjerat dalam hukum.

3. Tidak menjiplak tulisan orang lain tanpa izin
Sebaiknya jika kita hendak membuat tulisan / posting usahakan jangan menjiplak karya orang lain 100%, dan cantumkanlah sumber referensi jika mengambil karya orang tersebut, karena jika tidak kita bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat dalam masalah hukum

4. Menggunakan kalimat yang mudah di pahami.
Kalimat yang baik mempengaruhi kualitas dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat yang kita gunakan semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dipahami. Karena dengan kita menulis di internet kita membuat tulisan bukan hanya untuk diri kita sendiri tapi untuk orang banyak.

5. Tulisan tersebut dapat dibuktikan keasliannya / kejujurannya (berupa fakta )
Keaslian / kejujuran dalam suatu tulisan haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita dapat membuat tulisan palsu atau hanya mengada – ada.

6. Bermanfaat bagi yang membaca
Tulisan yang kita muat di internet sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca, dengan begitu setiap tulisan yang kita tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.

Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada 

BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2 :

Pasal 27
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2 :

Pasal 45
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Demikian penjelasan dari ETIKA MENULIS DI INTERNET. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan yang membaca. Terimakasih

Referensi :
- http://jhohandewangga.wordpress.com
- http://ferdianrikudo.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS